Orang Yang Ditangkap Dan Ditahan

Kadiv Popam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.

Selain itu, Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.

"Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.

Zul mengaku telah berkomunikasi dengan Masril secara langsung. Dalam komunikasi itu Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun twitter.

"Pak Masril sudah meminta maaf kepada semua pihak yang ada di videonya, dan meminta agar masyatakat tidak melakukan hal yang sama sepertinya. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," kata Zul.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut bukan ranah Polda Riau.

Laporan Muhammad Arifin/tvOne Riau

Baca juga: Janji Ferdy Sambo ke Bharada E: Akan SP3 Kasus Pembunuhan Brigadir J

Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

BARESKRIM Polri membongkar kasus judi online berskala internasional yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka diamankan terkait kasus tersebut.

"Bahwa pada bulan Oktober tahun 2024, kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78, dan saat itu kami menangkap 7 orang tersangka, yang terdiri dari 1 orang WNA, dan 6 orang WNI, dengan omzet miliaran rupiah," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Sabtu (2/11).

Asep mengatakan, pengungkapan kasus ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online.

Baca juga : Polri Bongkar Jaringan Judi Online Slot8278, Pengendali Warga Asing dan 6 WNI Ditangkap

Ia menyebut situs ini berskala internasional. Jumlah pemain di Indonesia mencapai 85 ribu orang dengan omzet miliaran rupiah.

"Dapat kami sampaikan bahwa situs slot 82-78 merupakan situs judi online berskala internasional yang jaringannya dikendalikan oleh warga negara Tiongkok, dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri," jelasnya.

Situs judi online ini dipromosikan di berbagai media sosial. Menurut Asep, alasan situs ini diminati masyarakat karena pengguna situs tidak perlu melakukan registrasi untuk bermain judi online.

"Adapun situs slot 82-78 ini dipromosikan melalui berbagai situs dalam medsos, termasuk pada grup telegram. Selain itu, situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp 10 ribu tanpa harus registrasi email dan nomor HP, oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut," ungkapnya. (P-5)

LEBIH 3.000 orang dilaporkan terkait kasus judi sejak awal tahun hingga September 2023. Karyawan swasta menjadi kategori pekerjaan dengan jumlah terlapor paling banyak terkait kasus judi yaitu 37,8 persen dari jumlah terlapor kasus judi di seluruh Indonesia.

Setiap bulan, Polri menindak ratusan terlapor kasus judi. Jumlah terlapor paling banyak ditindak yaitu Maret 2023 sebanyak 1.063 orang. Sementara jumlah terlapor dari Juni hingga September 2023 mengalami peningkatan.

Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 6 September 2023. Data menunjukkan jumlah terlapor kasus judi paling banyak yaitu di Jawa Timur. Sejak awal tahun hingga September 2023, Polda Jawa Timur menindak 795 terlapor kasus judi.

Salah satu kasusnya yaitu ditangani Polrestabes Surabaya yang membongkar sindikat judi online pada Agustus 2023. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan polisi menangkap delapan orang. Satu di antaranya yaitu koordinator judi di wilayah Jatim dan seorang lain yang disebut big boss.

“Sesuai hasil penyelidikan dari pelaku, ternyata mereka menyetor uang judi online mereka ke tersangka BH. Kemudian BH kami amankan di daerah Mulyosari,” ungkap AKBP Mirzal dikutip dari artikel berjudul Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Surabaya, Tangkap Koordinator dan Big Boss diunggah di laman www.suarasurabaya.net.

Lalu polisi menggerebek tempat diduga markas sindikat judi online di dua lokasi berbeda yaitu Sukomanunggal dan Kalijudan. Para tersangka menggunakan 16 situs untuk praktik judi online, mulai dari judi bola hingga togel.

“Semua (permainan judi) menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja, dengan handphone maupun internet,” lanjut AKBP Mirzal.

Pengungkapan kasus judi online pun dilakukan di Denpasar, Bali. Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online. Satu orang berperan sebagai koordinator. Sementara 10 lainnya berperan membantu operasional.

Penangkapan dilakukan setelah polisi siber berpatroli secara rutin selama 24 jam. Polisi menemukan aktivitas tak wajar yang dilakukan di internet.

“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah melakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Ini Kronologi Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali di laman www.cnbcindonesia.com pada 8 September 2023.

Pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk para tersangka maksimal 20 tahun penjara.

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polri menindak 2.530 kasus judi selama sembilan bulan di 2023. Kasus itu meliputi beberapa kategori di antaranya judi togel, judi online, judi kartu, sabung ayam, dan rolet.

Menurut KUHP yang sedang berlaku saat ini di tataran hukum Indonesia, judi merupakan sebuah permainan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungannya hanya berdasarkan pada peruntungan si pemain. Ada pertaruhan dalam permainan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---

0 0 Tautan artikel berhasil disalin!

Video: KOMDIGI Era Prabowo: Perkuat Infrastruktur Telco-Keamanan Data

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago bersama Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Foto/Danandaya Arya Putra

- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang karena melontarkan kalimat ancaman di media sosial (medsos) terhadap kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia. Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda-beda.

"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.

"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT," tuturnya.

Polri pun meminta masyarakat bijak dalam bermedsos. "Dari kami polri mengimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah dalam bermedia sosial," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dia meminta sebelum masyarakat membagikan informasi sebaiknya ditelurusi dahulu kalau sumber informasi tersebut memang memiliki kredibilitas. Jangan sampai ketika baru mendapatkan informasi langsung dibagikan begitu saja.

"Jadi kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi-informasi tersebut, jadi jangan langsung men-sharing-sharing sebelum kita menyaring," katanya.

Di sisi lain, atas penangkapan itu, dia menegaskan tim Densus 88 sedang bekerja melakukan penyelidikan mendalam. Nantinya jika ada perkembangan informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan - pengungkapan yang sudah kita ketahui bersama beberapa waktu yang lalu," katanya.

Dilaporkan oleh Polisi

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

"Ini laporan model A, yang berarti Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," sebut Suroto.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).

Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan. "Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid juga telah angkat bicara soal hal ini. Dia mengapresiasi langkah pihak kepolisian untuk menangkap dan mengambil tindakan hukum pada pihak terlibat.

Pihak Komdigi, Meutya menuturkan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Yakni sebagai wujud komitmen menciptakan ruang digital yang nyaman.

"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital, yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi.

Meutya juga menyatakan ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang judi online. Pihak kementerian akan menindak tegas semua pelanggaran termasuk yang melakukan judi online.

Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu. Khususnya pada mereka pejabat yang ada di lingkungan kementerian.

"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden," jelas Meutya.

"Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut," imbuhnya.

Saksikan video di bawah ini:

Posting 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', Pria di Riau Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:22 WIB

VIVA Nasional – Seorang warga Pekanbaru Riau diciduk tim siber Polda Metro Jaya. Pria bernama Masril diduga memposting tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.

Di akun medsosnya, Masril memposting terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi dari Polda Metro Jaya. Namun, kasus yang menjerat Masril hingga kini dinilai masih menggantung.

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," ujar Suroto pengacara Masril di Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan itu.

Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Iya betul (ditangkap). Alasan (penangkapan) nanti itu penyidik kalau alasannya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Warga Pekanbaru Ditangkap Usai Buat Konten Terkait Ferdy Sambo, Pelaku Telah Ditahan 20 Hari di Polda Metro

Zulpan mengatakan, saat ini warga Pekanbaru itu sudah ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya, sejak ditangkap.

"Sudah ditahan 20 hari," ucap Zulpan.

Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".

Konten yang diunggah Masril berisi soal dugaan aktivitas perjudian yang melibatkan oknum polisi.

Dalam unggahan itu juga disebut nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Materi konten itu disebut berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.

Dalam unggahannya, Masril memberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan tagar #BerantasJudiOnline.

Baca juga: Warga di Pekanbaru Ditangkap Usai Buat Konten TikTok Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Sudah 22 Hari Ditahan

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).

Suroto menyebutkan, unggahan seperti itu banyak ditemukan, kliennya juga mendapat itu dari Twitter dan diposting ulang.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu, 31 Juli lalu di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya.

Suroto menjelaskan, Masril memposting ulang konten di akun TikTok milknya, terkait dugaan aktivitas perjudian. Namun, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.

Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai terlalu cepat rentang waktunya.

"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.